Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang Magang

Magang menurut istilah adalah bagian dari pelatihan kerja untuk mempraktekkan ilmu yang didapat di sekolah/kampus. Biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa sekolah kejuruan atau SMK kelas 3 dalam rangka praktek kerja lapangan yang merupakan salah satu syarat utama untuk menyelesaikan jenjang pendidikan.

Perihal magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Perusahaan yang membuka program magang wajib memberikan perjanjian kerja magang untuk peserta magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan.

Berikut adalah beberapa poin yang dimuat dalam perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan:

  • hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
  • pembiayaan
  • jangka waktu
  • jenis program dan bidang kejuruan
  • jumlah peserta magang

 

Komentar

Komentar ditutup.